Nanggroe.net, Aceh Utara | Sejak bebarapa bulan terakhir Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah membuka posko pengaduan terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg serta adanya pangkalan yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang meresahkan masyarakat di Aceh Utara .
Terkait hal itu, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB Melalui Sekretaris Bakhtiar mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat di sejumlah Kecamatan di Aceh Utara adanya pangkalan Gas LPG nakal yang menjual diatas harga yang ditentukan Pemerintah.
“Kami telah mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat terkait langkanya Gas LPG 3 kg dan adanya oknum pangkalan nakal yang menjual hingga harga 40 ribu rupiah,” ujar Bakthiar Jum’at 7 Juli 2020 dalam rilisnya yang diterima Nanggroe.net, Sabtu (8/7).
Baca Juga : Beredar Isu Tuduhan Oleh Oknum Pukesmas Pante Bidari, Kepala Pukesmas Minta Maaf
Maka dari itu, YARA Aceh Utara akan segera melakukan investigasi, jika nantinya terdapat bukti, pihaknya akan langsung membawa kasus ini ke Ranah Hukum dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Lanjut Bakhtiar, Ia meminta kepada masyarakat Aceh Utara untuk aktif memantau pedagang maupun Distributor nakal yang menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET serta adanya pangkalan yang menimbun Gas bersubsidi tersebut.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika ditemukan kecurangan dilapangan kepada polisi atau ke YARA Karena itu merupakan gas subsidi yang di prioritaskan untuk masyarakat yang tidak mampu,” imbuhnya.
Baca Juga : HMI Menduga Pemerintah Aceh Utara Telah Bermain di Kas Daerah
Bakhtiar meminta masyarakat tidak perlu takut karena pihak YARA siap mendampingi dan tidak akan di publish identitas pelapor atau bisa datang ke kantor YARA Perwakilan Aceh Utara di Jl. Medan – Banda Aceh, Meunasah Alue Drien Lb, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh atau Bisa Hubungi Call Center Kami di No :+62 853-7126-9030 dan +62 813-6262-0894.
Bakhtiar juga menambahkan, jika ditemukan Sub-Penyalur (pangkalan) yang menjual gas LPG 3 Kg kepada bukan pengguna LPG 3 Kg, yaitu masyarakat miskin dan usaha mikro, atau menjual gas LPG 3 Kg di atas HET, maka bisa dikenakan sanksi pidana hal itu berpacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Karne itu kami meminta kepada pemangku jabatan di Kabupaten Aceh Utara baik itu Ekskutif maupun legislative untuk serius terkait kelangkaan Gas LPG yang telah meresahkan masyarakat Aceh Utara ini,” tandasnya.
Sebelumnya, dibeberitakan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Ir Risawan Bentara, MT, mengatakan mahalnya harga gas LPG tabung 3 Kg kemungkinan karena adanya ulah oknum pedagang yang memanfaatkan situasi dan kondisi selama Hari Raya Idul Adha 1441 H.
“Oknum pedagang pengecer atau kios yang mencari keuntungan pribadi yang memanfaatkan situasi, di mana kebutuhan terhadap LPG 3 Kg meningkat tajam menghadapi Hari Raya Idul Adha,” kata Risawan, Jumat, 7 Agustus 2020.
Komentar