Aceh Utara, NANGGROE.MEDIA | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara minta Inspektorat Aceh Utara serius dalam menindak lanjuti pelanggaran terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa.
Salah satu diantaranya seperti Gampong Paya Meudrue, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, kata Iskandar Kepala Perwakilan YARA di Aceh Utara.
Iskandar juga berharap agar Inspektorat serius dalam melakukan permintaan Audit terhadap pengunaan Dana Desa di Paya Meudrue, secara regular dan tanpa pandang bulu.
“Inspektorat harus serius dan tegas dalam melakukan audit pengunaan APBG yang sedang bermasalah di Desa Paya Meudrue, jangan malah impoten” Ujar Iskandar kepada Nanggroe.media Selasa (16/4/2023).
Iskandar juga menyampaikan bahwa pengunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) perlu dilakukannya pengawasan secara ketat, khususnya mengenai program atau kegiatan yang direncanakan.
“Inspektorat jangan hanya terima laporan pengunaan keuangan di atas meja. Ada baiknya turun kelapangan untuk mencari tau benar atau tidaknya laporan yang diajukan masyarakat,” Ujar nya
Selain itu, Ketua YARA Aceh Utara juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Aceh Utara agar memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan pengunaan Dana Desa di Paya Meudrue.
Apalagi anggaran tersebut hampir 1 Miliyar, bahkan sudah dilakukan penarikan, namun kegiatan pembangun masih banyak yang fiktif.
“Kita berharap APH di wilayah Hukum Aceh Utara juga memberikan Atensi khusus terhadap fenomeni ini, jika dibiarkan maka akan terjadi kekacauan dala mengelola Dana Gampong, dan potensi korupsi di Aceh Utara juga semakin besar.” Ucap Iskandar
Komentar