LHOKSEUMAWE | Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, melayangkan somasi kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, Pada Kamis (2/3/203).
Somasi ini terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang memasang portal dan menutup akses jalan masyarakat ke Waduk Pusong beberapa waktu lalu dan tindakan ini telah merugikan mempersulit dan merugikan masyarakat dan pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong.
“Bahwa terkait dengan tindakan Pj Walkot yang melakukan pemblokiran atau menutup akses pintu masuk dengan memasang portal besi ke lokasi Waduk Pusong telah merugikan masyarakat yang mencari nafkah di sekitar lokasi Waduk tersebut. Bahwa tindakan pemasangan portal tersebut juga telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju Waduk tersebut”, terang Ibnu
Selain itu Ibnu juga menyoroti bahwa tindakan pemerintah Kota Lhokseumawe juga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan Waduk Reservoir Pusong yang sejak dibangun nya waduk tersebut sudah diperkirakan akan menimbulkan dampak lapangan usaha terhadap masyarakat kota Lhokseumawe khususnya masyarakat sekitar Waduk, dan tolak ukur dampak penting lapangan usaha adalah jenis mata pencaharian yang menjadi sumber pendapatan bagi penduduk sekitarnya.
Selain itu tindakan Walikota juga tidak sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkap 10 tahun 2012 tentang aturan lalulintas dan keadaan lain.
“tindakan Pemko menutup akses jalan ke Waduk tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembangunan Waduk tersebut sesuai dengan ijin lingkungannya (AMDAL, RPL dan RKL) dan tidak UU Nomor 22 tahun 2009, serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2012”. Tambah Ibnu.
YARA memberikan waktu kepada Pemko untuk membongkar portal tersebut sampai dengan besok 3/3/2023, pukul 09.00, jika sampai waktu tersebut juga tidak diindahkan maka akan dilakukan upaya hukum.
“Untuk itu, dengan ini kami minta kepada Pj. Walikota Lhokseumawe untuk membuka kembali portal besi yang dipasang pada jalan masuk ke Waduk Pusong agar segera dibuka paling lama sampai tanggal 3 Maret 2023, Pukul 09.00 WIB, dan jika sampai pada waktu tersebut portal tersebut belum dibuka, maka kami akan lakukan upaya hukum terhadap tindakan saudara tersebut”, tutup Ibnu dalam surat somasi yang ditembuskan ke Kapolres, Kejari, Ketua Pengadilan dan Dandim Lhokseumawe.
Komentar