Aceh Utara Bermasalah, Cek Mad Entah Dimana, Dayan Albar Pasang Badan

Peristiwa Dua Kali Demo

Nanggroe.net | Aceh Utara – Senin 8 Maret 2021 satu persatu Geusyiek se Kecamatan Tanah Luas mendatangi kantor Bupati Aceh Utara, tepat pada pukul 11.00 Wib seluruh geuchik sudah tiba ditempat dan membentangkan spanduk dengan tulisan :

“Geuchik beserta Imum Mukim Se-kecamatan Tanah Luas Menolak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. Apabila Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak dicabut maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada bupati Aceh Utara !!!!”.

Ternyata tulisan tersebut bukan ancaman belaka. Geuchik sekecamatan Tanah Luas yang benar-benar mengembalikan stempel tepat dihadapan pemangku kebijakan Aceh Utara lantaran aspirasi mereka tidak mau didengarkan.


Tepat sehari setelah aksi pengembalian stempel oleh para Geuchik, Selasa (9/3/2021) Kantor Bupati Aceh yang bertempat di Landeng, Lhoksukon kembali di geruduk oleh ratusan aparatur desa se-kabupaten Aceh Utara, aksi tersebut dibantu oleh mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Baca juga : Ratusan Aparatur Desa Aceh Utara Demo Kantor Bupati

Demonstrasi tersebut baru berakhir pada pukul 19:30 Wib setelah negosiasi alot dengan pihak pemerintah dan negosiasi tersebut tidak ada titik temu. Akhir dari cerita demo Pemkab meminta waktu untuk membahas tuntutan massa dengan para pimpinan.

Dua Perbup yang Dianggap Bermasalah

Peraturan Bupati (Perbup) No. 1/2021 tentang Penentuan, Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dianggap bermasalah oleh para Geuchik sekecamatan Tanah Luas.

Pada pasal 4 Perbup tersebut, untuk menentukan batas wilayah digunakan Peta Topografi TNI AD tahun 1977, dalam peta tersebut tanah yang seharusnya menjadi wilayah kecamatan Tanah Luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong.

Padahal menurut peta pemekaran Paya Bakong tahun 2001 tanah tersebut tidak termasuk ke wilayah tersebut. Begitu juga dengan peta kecamatan Tanah Luas bahwa tanah yang diklaim sebagai wilayah kecamatan Paya Bakong merupakan wilayah Tanah Luas.


Perbup Nomor 3/2021, Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”

Baca juga : Demo Aparatur Desa Minta Perbup Dicabut, Pemerintah: Produk Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”

Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.

Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.

Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.

Jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya jerih aparatur desa terjadi pemotongan pada tahun ini kira kira 75% (75 persen).

Dayan Albar

Dayan Albar yang saat ini menjabat sebagai Asisten I seakan selalu menjadi benteng perlindungan bagi setiap kekeliruan yang di lakukan oleh Bupati Aceh Utara, Pasalnya dalam setiap persoalan yang terjadi, Dayan Selalu di jadikan Perwakilan untuk menghadapi masyarakat yang memprotes terdahap kebijakan yang dianggap keliru.

Baca juga : Ultimatum Pemkab Aceh Utara, Forum Geuchik Tanah Luas : Kita Arahkan Masyarakat ke Kantor Bupati

Bak Super Hero, Asisten I selalu sigap dan siap ketika di perintahkan oleh Bupati untuk memasang badan sebagai benteng perlindungan untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Aceh Utara.

Cek Mad

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad entah dimana saat terjadi protes secara besar-besaran oleh masyarakat Aceh Utara. Dalam beberapa kali liputan media ini di kantor Bupati Aceh Utara tidak pernah melihat Cek Mad.

Saat ditanya keberadaan bupati yang identik dengan kumis itu, selalu staff yang ada disana menjawab Cek Mad dinas di luar.

Sidom Peng

Fauzi Yusuf alias Sidom Peng sebagai orang nomor dua di Kabupaten Aceh Utara juga seakan kurang berperan dalam hal penyelesaian gejolak yang dilakukan oleh Masyarakat sebagai bentuk protes terhadap beberapa kebijakan dimasa kemimpinannya bersama Cek Mad selaku Bupati Aceh Utara.

Wakil bupati terkesan hanya menyibukkan diri dengan melakukan blusukan kelapangan memdekati ulama sebagai investasi politik persiapan pilkada kedepan, hal itu bedasarkan informasi yang kita dapat, seharus nya saat sedang menjabat sebagai orang nomor 2 di Aceh Utara sidom peng harus melakukan upaya nyata dan saling berkoordinasi dengan Bupati untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Wallahu’alam

Komentar