Gagalkan Omnibus Law, Jalan Apa Yang Harus Ditempuh Oleh Buruh?

Tanggal 25 Agustus 2020 seharusnya menjadi suatu momentum bagi kaum buruh untuk bersatu sehingga bisa menggertak penguasa hingga mereka takut. Aksi yang katanya dilakukan secara serentak di 20 Provinsi tersebut nyatanya seperti semut yang berada di ujung sepatu penguasa. Apa yang membuat aksi tersebut tidak mencapai wujud maksimalnya?

Di Jakarta, aksi yang digelar oleh serikat buruh KSPI hanya di hadiri oleh 2 ribuan orang saja, kemudian aksi di Surabaya hanya dihadiri sekitar 3 ratusan orang, lalu di provinsi-provinsi lain sulit untuk mendapatkan informasi jumlah yang pasti karena minimnya pemberitaan.

Jika dilihat dari keanggotaan KSPI yang 75 persen dari total anggota serikat buruh di seluruh Indonesia, maka tingkat partisipasi dalam demo ini tidak besar bila dibandingkan dengan jumlah keanggotaan mereka.

Artinya jika dilihat lebih dalam, demonstrasi ini terbilang gagal untuk memobilisasi anggota akar rumput dan juga untuk menakuti penguasa. Merupakan suatu hal yang penting untuk memberikan penilaian terhadap demonstrasi tersebut untuk merefleksikan arti sebuah gerakan massa rakyat pekerja.

Lalu kemudian timbul pertanyaan “Apa langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh buruh supaya Omnibus Law ini dapat digagalkan?”. Pernyataan seperti ini seharusnya dapat dilontarkan oleh buruh yang sadar akan kelasnya dan Sadar akan bahaya dari Omnibus Law.

Jika melirik terhadap taktik lobi, pada hakikatnya taktik lobi merupakan win-win solution (50-50). Namun nyatanya permasalahan Omnibus Law terutama tentang klaster ketenagakerjaan ini jelas 100 persen menindas kaum buruh.

Juga ketika lirikan kaum buruh untuk perjuangan mereka jatuh ke meja lobi, ini juga menunjukkan bahwa taring taring serikat buruh sudah tumpul di kikis oleh penguasa. Buruh sudah tidak menjelma menjadi suatu ancaman besar bagi kelas penguasa.

Lalu kenapa para penguasa Sangat tidak mau kalah dalam pembahasan Omnibus Law tersebut? Penting bagi kita agar melihat kembali terhadap apa yang dimaksud dengan penindasan terhadap buruh oleh para kapitalis. Jika kita melihat secara mata telanjang, incaran dari para penguasa tersebut ialah percepatan investasi dan kemudahan berusaha.

Tapi jika kita mengkaji lebih dalam, apa arti kemudahan berusaha bagi kelas kapitalis selain memaksimalkan laba dan laba ini hanya bisa mereka dapatkan dengan mengeksploitasi buruh. Tentu ada variabel selain upah, seperti reformasi birokrasi. Tapi reformasi birokrasi tanpa reformasi upah tidak ada gunanya. Inilah yang menjadi tujuan dari Omnibus Law.

Dalam memuluskan investasi artinya itu adalah serangan terhadap taraf hidup rakyat pekerja. Satu-satunya jalan bagi kapitalis untuk menang dari persaingan adalah dengan memberikan harga barang termurah di pasaran. Dan cara untuk bisa memberikan harga termurah adalah dengan memeras kerja buruh agar menghasilkan barang sebanyak-banyaknya, menekan upah buruh semurah-murahnya, dan membuat posisi kerja buruh semakin fleksibel (dipecat dan dieksploitasi).

Perang dagang Cina-Amerika tidak lain terjadi karena pasokan barang-barang dari Cina yang murah-meriah. Demikian juga hancurnya industri baja Inggris yang turut mengguncang ekonomi negara itu tak lain adalah karena industri baja Inggris kalah bersaing dengan industri baja dari Cina yang harganya jauh lebih murah.

Dari mana kapitalis Cina bisa memasok barang-barang yang jauh lebih murah dari pesaingnya kalau bukan dengan mengekspolitasi dan menekan upah buruhnya. Hal yang sama pun berlaku ketika investasi masuk di Indonesia.

Lalu kembali lagi kepada permasalahan apa yang seharusnya buruh lakukan?. Kembali lagi, antara taktik lobi/berunding dan taktik aksi massa, masalah dasarnya bukanlah memilih yang mana yang lebih efektif ataupun memilih proporsi yang tepat antara keduanya.

Masalahnya, kalau buruh ingin berunding, buruh harus terlebih dahulu datang ke meja perundingan dengan posisi yang kuat, dan posisi yang kuat ini hanya bisa dibangun lewat aksi massa terlebih dahulu dengan eskalasi aksi massa sampai rejim begitu takut sehingga siap berunding dengan kaum buruh.

Posisi kuat dalam berunding tidak bisa dibangun hanya dengan ancaman hampa, melainkan dengan penyisiran dan pengorganisiran yang lebih menyeluruh di tingkat akar rumput sehingga melahirkan aksi massa buruh yang tak dapat di bendung oleh penguasa.

Kondisi krisis seperti ini sangat rawan bagi gejolak sosial, dan ini sangat dipahami dengan baik oleh kelas penguasa. Tapi mereka memahami bahwa untuk menyelesaikan krisis ini kelas pekerja harus menanggungnya. Meskipun sulit untuk segera mengesahkan Omnibus Law di masa-masa pandemi.

Namun, usaha DPR mengundang pemimpin serikat buruh adalah seperti katup pengaman bagi ledakan sosial. Bila gerakan buruh menggantungkan kepercayaan mereka terhadap lobi-lobi dengan DPR, maka hanya kekalahan yang akan menanti.

Daripada bersandarkan kepada lobi lobi yang hampa, seharusnya kelas buruh harus bisa mempersiapkan mobilisasi aksi besar-besaran dari bawah dari akar rumput. Komite aksi yang diperluas haruslah segera dibentuk hingga ke pabrik-pabrik. Jika persiapan ini dilakukan, artinya buruh sudah melakukan hal yang dibutuhkannya. Pengalaman telah membuktikan bahwa strategi bertahan terbaik adalah dengan melakukan serangan.

Satu satunya senjata bagi kelas buruh adalah aksi massa dan mogok. Ketika kelas penguasa melakukan serangan, kita harus mempersiapkan perlawanan. Kelas buruh harus kembali kepada tradisi perlawanan militan tahun-tahun 2011-12. Inilah yang harus menjadi tujuan bagi setiap buruh yang sadar kelas. Inilah cara menggagalkan Omnibus Law.

Oleh : Dedi Ismatullah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP, Unimal

Isi tulisan ini sepenuhnya milik dan tanggungjawab penulis.

Komentar