Rasa takut dalam bernegara, di Negara Republik Indonesia yang sudah mengarah-kearah otoriternya dalam penegakan hukum
Atas nama melawan kebijakan pemerintah ‘menuntut hak-hak rakyat yang tidak sejalan dengan ide pemerintah maka itu dianggap seseorang yang kriminal.
Kita juga ingin menegaskan kepada pejabat berwenang untuk jangan membuat alasan untuk menetapkan seseorang tersangka tanpa memunuhi unsur-unsur di dalam KUHP,
Negara kita mengadopsi konsep hukum yang dicetuskan oleh jhon Austin ialah asas legalitas menjadi acuan sangat mendasar dalam tindak pidana di negara kita
Prosedur pengamanan demonstrasi dari kepolisian dipertanyakan hari ini, jangan sempat hukum semakin teregredasi dalam penegakannya
Salah satu contoh kasus Arwan Syahputra aktivisi mahasiswa pro demokerasi di jemput paksa oleh pihak kepolisian pada saat saat dia sedang menyelesaikan studi nya di Universitas Malikusaleh, Lhokseumawe.
Menjadi pertanyaannya apakah negara takut akan generasi yang kritis, elegan dan tajam untuk berpikir persoalan bangsa sehingga dia diseret keranah hukum pidana yang tidak jelas alasan dan unsur-unsurnya.
Apa balasan yang diterima oleh para mahasiswa pemberani “Pengangkat Toa” ini? Usai aksi unjuk rasa sengit itu, para mahasiswa otomatis tidak sampai pada titik substansial menyampaikan aspirasi, Mereka malah ramai-ramai digiring ke kepolisian.
Menurut info yang saya dapatkan aksi yang dilakukan di provinsi Sumatera Utara, di Kabupaten Batubara Arwan sebagai koordinator aksi dan dia tidak melakukan tindakan Vandalisme (kerusakan) dan pemukulan kepada pihak mana pun.
Saya meyakini di negeri ini masih berdiri kokoh keadilan, dengan itu saya berharap persiden mengeluarkan intruksi kepada kapolri untuk membebaskan Arwan tanpa syarat “demi kerberlangsungan demokrasi di tanah air tercinta .
Penulis : Muji Alfurqan, Aktivis LMND Aceh dan juga Mahasiswa Hukum Universitas Malikussaleh.
Tulisan ini sepenuhnya milik dan tanggungjawab penulis.
Komentar