Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Di Aceh, Antara Perhatian dan Pembiaran

Nanggroe.net, Aceh Utara | Kekerasan seksual merupakan perlakuan seksual secara fisik tanpa persetujuan. Seperti, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, dan menguntit secara diam-diam. Berdampak terhadap fisik, baik itu luka, kehamilan, maupun tertular penyakit HIV/AIDS.

Seiring berkembangnya teknologi, kekerasan seksual tidak hanya berfokus secara fisik saja. Tetapi juga tindakan non-fisik. Seperti di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) definisi Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Dengan merebaknya kemudahan akses internet di era sekarang ini, banyak kejahatan seperti mengelabui, memaksa dan menekan perempuan dan anak untuk melakukan sesuatu yang tidak sewajarnya. Maka diperlukan edukasi untuk perempuan dan anak tentang bagaimana menjaga diri dan berpola pikir bahwa perempuan itu sangat berharga dan harus di jaga. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial juga memfilter orang-orang yang di ikuti dalam berteman di sosial media juga menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual secara non-fisik.

Kekerasan seksual terhadap anak masih marak diberitakan di media. Sejak Januari hingga Juli 2020, terdapat 2.556 korban kekerasan seksual anak dari 4.116 kasus kekerasan (Kompas, 2020).

Sementara di Aceh, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 30 November 2020, tercatat bahwa di sepanjang tahun 2020 ditemukan 162 kasus kekerasan seksual di Provinsi Aceh.

“Hal ini cukup menyayat hati, ketika kita mendapati masih begitu banyaknya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Aceh. Padahal sejauh ini, berbicara tentang hak asasi manusia sudah tidak asing lagi di telinga orang-orang.”

“Dari sini dapat bercermin, bahwa masih dibutuhkan pembenahan di seluruh elemen masyarakat dan leading sektor terkait pencegahan, penekanan angka kekerasan seksual, dan penanganan kasus ini harus menjadi lebih diperhatikan. Dibutuhkan peran serta, antara masyarakat dan pemerintah untuk mengantisipasi kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Aceh khususnya.”

Melihat korban dari kekerasan seksual adalah dominan terhadap perempuan dan anak. Maka perempuan dan anak harus mendapat perlindungan khusus. Baik dari internal yaitu keluarga dan lingkungan sekitarnya. Maupun dari penegakkan hukum oleh pemerintah.

“Saya berpesan bagi seluruh perempuan dan anak Aceh untuk senantiasa mampu membentengi diri demi mencegah hal-hal yang di takutkan terjadi. Serta pengharapan untuk para pemangku kepentingan di Aceh untuk lebih serius dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh agar Perempuan dan anak tidak lagi menjadi korban para predator seksualitas di Aceh”.

Penulis : Adilla syahra
Mahasiswi angkatan 2020 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara
Alumni SMA Negeri 1 Tanah Jambo Aye

Komentar