KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati !!

NANGGROE.MEDIA | KUHP menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus mengikuti perkembangan dunia, dimana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan.

Sejak resmi menjadi UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata masih memuat ketentuan tentang pidana mati.

Tetapi dalam hal itu, pidana mati yang diatur dalam KUHP sifatnya alternatif, karena hukuman itu dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup sepanjang terpidana mampu memenuhi syarat tertentu.

Seperti halnya, berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Tercatat Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Selama ini kalangan organisasi masyarakat sipil menuntut penghapusan hukuman mati.

Salah satu Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, berpandangan KUHP merupakan tahapan menuju penghapusan hukuman mati.

Taufik Basari mengakui, KUHP belum dapat menghapus hukuman mati, karena hal itu hampir tidak mungkin di Indonesia.

Dalam KUHP, pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia dimana tujuan pidana saat ini, bukan hanya penjeraan semata, tetapi juga pemulihan.

[ Bardyan Ir, SH ]

Komentar