Mentri Kesehatan Amerika Serikat seorang Jaksa Agung

Nanggroe.net | Tak hanya Indonesia, Banyak negara maju seperti Jerman, Selandia Baru, Inggris, Singapura, Australia, Jepang dan lain-lain menempatkan posisi Menteri Kesehatan yang bukan berlatar belakang Medis/Nakes.

Xavier bacerra merupakan kandidat menteri kesehatan terkuat yang di ganding oleh Joe Biden presiden AS terpilih. Bacerra adalah seorang jaksa agung California. Sebelumnya Ia merupakan politisi Partai Demokrat sejak 1993 menjabat sebagai anggota perwakilan Rakyat Amerika Serikat mewakili pusat kota Los Angeles. Sebelum berkarir di DPR bacerra menjalani profesi sebagai seorang pengacara.

Baca Juga : Penderita Covid-19 Aceh Bertambah 15 Orang Dan Kasus Aktif 988 Orang

Sebagai seorang yang setuju dengan penempatan mentri kesehatan yang bukan berasal dari latar belakang Medis/kesehatan, tentu menjadi sebuah harapan besar pembuktian bahwa sangat efektif jika menkes tidak harus di pimpin oleh latar belakang medis/Nakes.

Tentu tidak bisa d pungkiri bahwa jabatan menkes adalah jabatan politik. Keterlibatan dalam politik serta mempunyai leadership yang bagus menjadi kaitannya dalam jabatan tersebut. Penting kemampuan manajerial dan skill kepemimpinan dalam berbagai hal menjadi pertimbangan utama. Artinya bahwa seorang yang berlatar belakang Medis/ Kesehatan tidak bisa menjamin kesuksesan memimpin mentri kesehatan. Yang harus di lakukan oleh menkes adalah penempatan posisi jabatan teknis yang harus benar2 di isi sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing, mulai dari tingkatan Dirjen sampai pelaksana teknis di tingkat layanan.

Begitu halnya Direktur Rumah sakit, harusnya di tempatkan oleh orang-orang yang benar2 berlatar belakang pendidikan manajemen rumah sakit bukan malah terkunci pada pada profesi medis sesuai dengan UU 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit. Artinya siapapun yang menggeluti keilmuan manajemen rumah sakit ia yang seyogyanya wajib menempati posisi direktur rumah sakit.

Sering dengan perkembangan pesat ilmu manajemen khususnya ilmu manajemen rumah sakit, UU Rumah sakit yang membatasi jabatan direktur rumah sakit harus dari profesi medis sudah saatnya harus di revisi uji materi atau judicial review (JR) karena sudah tidak relevan. Hal ini harus di komparasi dengan situasional perkembangan keilmuan saat ini sehingga jabatan teknis benar-benar terisi sesuai dengan standar keilmuan, standar kompetensi yang di butuhkan dalam menjabat jabatan tersebut.

Penulis : Faidhil

Ketua LSM Geumaseh

Komentar