DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Sepihak Panleg, Berikut Rancangan Qanun yang Telah Dipersiapkan

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) menggelar Rapat Sepihak Panitia Legislasi (Panleg) yang dilaksanakan di ruang rapat DPRK Kota Lhokseumawe pada Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.30 Wib.

Turut hadir Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofinaus, Ketua Panitia Legislasi (Panleg) Azhari T. Ahmadi, serta seluruh Anggota DPRK Lhokseumawe yang merupakan panitia legislasi.

Baca Juga : Delapan Pejabat Polres Aceh Utara Diganti, Berikut Daftarnya

Pada rapat tersebut telah menghasilkan beberapa rancangan Qanun :

  1. Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Restribusi Terminal.
  2. Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  3. Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  4. Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
  5. Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe.
  6. Qanun MPD.
  7. dan Qanun inisiatif lainnya.

Menurut Azhari T. Ahmadi selaku ketua Paleg dalam rilisnya kepada Nanggroe.net Senin (31/8) mengatakan bahwa beberapa rancangan Qanun tersebut sudah masuk kedalam tahap persiapan.

“Semua Qanun sudah siap, tinggal RDP dua pihak dan akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Gubernur,” ujarnya.

Komentar