Nanggroe.net, Jakarta | Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengingatkan Rizieq Shihab bahwa penelusuran kontak atau tracing wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Oleh sebab itu, ujar Mahfud, data hasil swab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu diperlukan untuk kepentingan tracing.
“Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus,” ujar Mahfud MD dikutip dari Tempo.co
Rizieq dirawat inap di RS UMMI, Bogor sejak Rabu lalu. Rizieq meninggalkan RS UMMI pada Sabtu 29 November 2020 pukul 20.50. Rizieq bersama istrinya diduga keluar lewat pintu belakang melalui gudang obat.
Baca Juga : HRS, Resmi di pangil ke Polda Metro Jaya
Sebelum keluar dari RS UMMI secara diam-diam, Rizieq sempat menolak menjalani swab test dari tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Setelah mendapat desakan, Rizieq Shihab menjalani test swab bersama tim dokter pribadi serta tim kesehatan Mer-C di RS UMMI pada Jumat siang.
Meski disebut sudah swab test, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan hasil Tes Covid-19 Rizieq Shihab dan istrinya tidak akan dipublikasikan. Sementara itu, Satgas Covid-19 membutuhkan data Rizieq untuk penelusuran kontak.
Mahfud menyesalkan sikap Rizieq yang dianggap tidak kooperatif soal swab. “Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Mahfud mengakui bahwa setiap pasien berhak meminta agar rekam medisnya dirahasiakan. Namun, kata Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Salah satunya, saat kondisi wabah. “Jadi dimohonkan kepada Saudara Rizieq Shihab untuk kooperatif,” ujar Mahfud.
Komentar