Nanggroe.net, Jakarta | Presiden Joko Widodo mematok anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan lebih kecil dari tahun ini. Sebelumnya di tengah pandemi Covid-19, pos anggaran ini sudah dipangkas Rp 94,22 triliun, dari pagu awal tahun sebesar Rp 856,94 triliun.
“Pada tahun 2021, anggaran TKDD direncanakan sebesar Rp 796,3 triliun,” kata Jokowi dalam pidato keterangan tentang RAPBN 2021 di Gedung DPR/DPD/MPR di Jakarta, yang kami kutip dari Tempo.co Jumat, (14/8)
Maka dengan anggaran Rp 796,3 triliun ini, terjadi penurunan alokasi. Lantaran sebelumnya, tren transfer ke daerah terus meningkat. Dari Rp 766,2 triliun (2018), Rp 826,77 triliun (2019), hingga Rp 856,94 triliun (2020).
Baca Juga : Alhamdulillah, Gaji ke-13 PNS Pemkot Banda Aceh Sudah Cair
Adapun dengan anggaran tersebut, ada tujuh arah kebijakan yang akan dilakukan. Yang pertama, mendukung langkah terhadap pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.
Caranya yaitu melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi. Lalu, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.
Adapun untuk cara kedua, dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan. Lalu, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Baca Juga : Perayaan HUT RI ke-75 di Istana Berbeda, Hanya Diikuti 8 Paskibraka
Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum. Tujuannya untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM.
Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID). Tujuannya untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan UMKM. Untuk cara yang Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.
Keenam, Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan. Caranya melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya. Mulai dari dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.
Terakhir cara yang ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas. Di antaranya seperti teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan.
Komentar