“Kepedulian Pemerintah Aceh Utara sangat kurang dalam mangawal pengalihan Block B Migas”

Nanggroe.net, Aceh Utara | PT. Pembangunan Aceh (PEMA) menggandeng PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) sebagai anak Perusahaan untuk mengelola Minyak Gas (Migas) yang ada di Block B Aceh Utara.

Murthalamuddin, S.Pd., MSp sebagai pemerhati kebijakan di Aceh sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh PT. PEMA dengan mengandeng PTPL, padahal seluruh wilayah ekplorasi Block B Migas berada di Kabupaten Aceh Utara

“Tragisnya nasib Aceh Utara punya ladang gas tetapi tidak diikutsertakan, ini sangat disayangkan, saya melihat Pemerintah Aceh Utara minim gairah untuk mengambil tindakan mengelola Block B Migas,” tuturnya.

Baca Juga : YARA Aceh Utara : “Kami warga Aceh Utara telah dikhianati oleh Pemerintah Aceh dan PT. PEMA”

Menurutnya, hal ini dikarenakan Pemerintah Aceh Utara belum memiliki badan usaha, karena yang dibutuhkan adalah Perseroan Terbatas ( PT), tetapi yang dimiliki cuma Perusahaan Daerah (PD) Pase Energi.

“Kepedulian Pemerintah Aceh Utara sangat kurang dalam mangawal pengalihan Block B Migas, padahal ini sudah bertahun-tahun, disini kita menanyakan peran dari Bupati Aceh Utara kenapa ini bisa terjadi,” tanyanya.

Kata Murthalamuddin, hanya pihak dari Legislatif yang berkerja dan bahkan mengancam PT. PEMA untuk tidak bermain-main dalam pengelolaan block B Migas.

“Sangat aneh, tugas Bupati dikerjakan Legislatif, saya melihat Cek Mad tidak ada andil untuk merebut Block B Migas,” cetusnya.

Selain itu, Ia pun menanyakan kinerja dari Tim Minyak dan Gas Bumi yang telah dibentuk oleh Bupati Aceh Utara yang dinilai kurang responsif untuk merebut pengalihan Block B Migas.

“Jika saya menjadi Cek Mad tentu ini adalah waktu untuk merebut hati rakyat dengan memperjuangkan secara militan. Kalau perlu demo bersama rakyat. Siang malam sampai Aceh Utara dapat peran maksimal di sisa gas itu,” pungkas Murthalamuddin.

Komentar