KPU Uji Coba Aplikasi Sirekap Untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020

Nanggroe.net, | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat lewat siaran langsung melalui Facebook KPU RI pada Selasa (25/8).

“Simulasi ini diharpakan dapat dikembangkan secara betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik,” katanya.

Baca Juga : Ketua Komite I DPD-RI Fachrul Razi Menolak Penyelenggaraan Pilkada 2020, Ini Alasannya

Pertama, Kata Raka untuk menggunakan aplikasi Sirekap, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK Oleh petugas.

“Formulir kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap, Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan,” sebutnya.

Selain itu, petugas harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas dan data penggunaan surat suara.

Baca Juga : Kejagung Pastikan Berkas Perkara Aman dari Kobaran Api

Kemudian, petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas agar tidak ada kesalahan angka, hasil foto itu lalu  dikonversi menjadi data digital juga petugas harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan hasil foto tersebut ke saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto dikirimkan dalam bentuk QR-code. Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Ketika KPU menggunakan Situng, petugas TPS harus memindai formulir hasil pemungutan suara. Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah oleh petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.

Data kemudian akan tertampil di portal daring Situng sehingga dapat diakses publik. Sementara itu melalui Sirekap, petugas memfoto langsung dari aplikasi, sehingga data langsung dikonversi.

Menurut Raka, sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.

Kendati demikian, Raka menyebut, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.

“Jika system aplikasi ini berhasil diterapkan dengan baik maka akan memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat juga diharapkan ke depan akan mampu menggantikan sistem rekap berjenjang manual yang selama ini dilakukan,” ujar Raka.

“Hal ini tentu untuk semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Komentar