MPR: Jokowi Terlalu Cepat Umumkan Calon Ibu Kota Baru

Nanggroe.net, Jakarta | Langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) terlalu cepat, hal tersebut disampikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Sebab belum ada dasar hukum yang melandasi pemindahan IKN.

Pemerintah harusnya bertindak konstitusional. Dalam arti setiap langkah yang diambil harus sudah memiliki payung hukumnya.

“Menurut saya, pemerintah itu berlaku yang konstitusional dan urut ya. Bikin dulu payung hukumnya. Payung hukumnya saja belum ada kok. Memindahkan ibu kota itu sampai hari ini sesuatu yang tidak sesuai dgn aturan UU,” kata dia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3). Seperti kami kutip di merdeka.com

“Mengapa tidak sesuai? Karena UU yang ada Ibu Kota Jakarta harusnya bikin aturan baru dulu, bikin UU yang baru untuk memindahkan ibu kota,” lanjut dia.

Jika landasan hukum sudah ada, lanjut dia, barulah pemerintah melakukan langkah-langkah terkait pemindahan IKN. Termasuk di dalamnya membentuk Badan Otorita maupun mencari pimpinannya.

“Jadi kalau untuk saya harusnya yang dilakukan pemerintah jangan kesana kemari meminta dukungan investasi sementara payung hukumnya belum ada. Kalau para investor bahwa tau ini belum ada payung hukumnya, memangnya mereka mau investasi ke Indonesia,” ungkap dia.

Politikus PKS ini menyampaikan, hingga kini, Pemerintah belum mengajukan RUU IKN ke DPR. Karena itu, dia mempertanyakan langkah pemerintah yang tiba-tiba mengumumkan calon Kepala Badan Otorita IKN.

“Aneh kalau ketika itu (RUU IKN) benar-benar diajukan tapi belum dibahas di DPR, tiba-tiba meloncat ke pimpinan otoritasnya,” tukas dia.

Sebagai informasi, empat calon Kepala Badan Otorita IKN, yakni Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Mantan Dirut PT PP (Persero) Tumiyana.

Dia pun mengaku enggan mengomentari empat sosok calon Kepala Badan Otorita IKN yang diumumkan Jokowi. Sebab belum ada, aturan hukum yang menjadi landasannya.

“Bukan karena belum diperlukan, UU belum ada. Nanti kalau ternyata kemudian UU tidak selesai kasihan kan mereka sudah terlajur disebut ke sana ke sini kemudian di-prokontra-kan sana sini ternyata tidak bisa ditindaklanjuti karena UU-nya tidak ada,” tandasnya.

Komentar