Nanggroe.net, Banda Aceh | Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi memberhentikan H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022
Hal itu tertuang melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2019. Sementara kopian surat Keppres itu baru diperoleh Serambinews.com pada Senin 2 September 2019 dan dikutip Nanggroe.net pada Kamis (15/10).
Baca Juga : Warga Meria Paloh Resah Suara Bising Pabrik, DPRK Lhokseumawe Mengawal Kesepakatan PT. Sewatama
Adapun bunit dalam poin dalam surat tersebut yakni; Memberhentikan sementara H. Irwandi Yusuf, MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, selama H. Irwandi Yusuf, MSc diberhentikan sementara sebagai Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Wakil Gubernur Aceh, melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
Kemudian, Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Irwandi Yusuf bukan lagi berstatus Gubernur nonaktif Aceh
Irwandi Yusuf saat ini sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Komentar