TAKENGON | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha, dan empat terdakwa lainnya yaitu
Korupsi
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.