Nanggroe.net, Lhokseumawe| Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021. Kepala Bagian Ops
Berita di Lhokseumawe
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- …
- 79
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.