Nanggroe.net, Aceh Timur | Dalam rangka pecegahan Corona Virus Disease (Covid-19) sebanyak 74 orang warga binaan Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur dibebaskan/Dirumahkan secara bertahap, Jumat (3/4) kemarin.
Kepala Lembaga pemasyarakatan Lapas Kelas II B Idi Eka Priyatna kepada awak media menjelaskan, pembebasan napi tersebut berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus Corona.
“Jadi pembebasan/Asimilasi ini berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid -19,” ujarnya.
Baca Juga : Faisal DPRK Lhokseumawe: Jam Malam Jangan Sampai Membangkitkan Luka Lama Di Aceh
Karena itu, pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, “segala kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya
“Namun terkait mekanisme dalam pengawasan asimilasi ini, berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, agar 74 narapidana tersebut bisa mengikuti asimilasi sesuai aturan main.”kata nya.
Komentar