Nanggroe.net, Bireuen | Hayeue That (Hebat sekali – red bahasa Aceh) Seorang Keuchik ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 296 juta rupiah.
M. Junaedi selaku Kepala Kejari Bireuen melalui kepala seksi intelijen wisdom pada selasa (7/4) mengatakan, Keuchik yang ditahan tersebut berinisial JAS (29), mantan Keuchik Gampong Reusep Arap, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
“Tersangka (Keuchik JAS) sudah diberhentikan sebagai kepala desa pada awal 2020, saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas II Bireuen untuk masa 20 hari kedepan”. Ujar Wisdom
Wisdom menyebutkan, penanganan kasus korupsi dana desa tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut Tim Intelejen melakukan pengumpulan data sejak akhir tahun 2019.
Kata Wisdom, sejak awal bulan Januri 2020 penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan, setelahnya ditemukan alat bukti, maka harus ditingkatkan ke dalam penyelidikan dan dilimpahkan ke seksi Pidana Khusus.
“Hasil dari penyelidikan ditemukan tersangka menarik dana desa tidak sesuai ketentuan, juga tidak dalat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik”, terang Wisdom.
Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Bahkan ada unsur kegiatan fiktif, sehingga kerugian yang didapatkan negara sebesar 264 juta rupiah”, jelas Wisdom.
“Tersangka JAS ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan, sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan,” Tutup Wisdom.
Komentar