Sempat Buang Alat Bukti, Dua Kurir Narkoba Di Ringkus Polisi Banda Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Banda Aceh diringkus oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kasus kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu di sebuah kios Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, pada Sabtu (4/4).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, warga masyarakat melaporkan aktifitas keseharian terhadap pelaku dalam hal transaksi narkoba.

“Warga masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu diwilayah gampong tersebut,” kata Boby.

“Atas laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, alhamdulillah pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios dipinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung kami lakukan penggeladahan”, sambungnya.

Baca Juga : Ditengah Wabah Corona, Dua Oknum PNS Di Pidie Ketangkap Mesum

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Boby.

Tersangka SU, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukan olehnya dan langsung dilakukan interogasi oleh petugas sehingga SU mengakui bahwa sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual oleh SU kepada orang lain bernama Imam (DPO), terang Boby.

Sementara itu, AD alias Pak Man diamankan oleh petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu.

“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis (2/4/2020) di gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga 3,5 juta rupiah dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.

AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu, ianya tidak jera dalam melakukan tindak pidana, dan ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, pungkas Boby.

Kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Komentar