Nanggroe.net,Lhoksukon | Pria berusia 32 tahun berinisial N warga Kota Panton Labu, Aceh Utara dibekuk polisi pada Selasa (18/2/2020) dirumahnya.
Sebelumnya, N dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya S, 26 tahun, bahkan menurut catatan yang ada, korban mengaku dipukuli, diseret hingga ditendang saat menggendong bayinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Adhitya Pratama mengatakan jika korban sudah dua kali melaporkan tindak kekerasan suaminya itu ke Polisi yakni pada 6 Desember 2019, dan 31 Januari 2020.
“Dalam laporan pertama korban mengisahkan dirinya dipukuli sang suami pada 30 November 2019 hanya karena menolak diajak ke tempat mertuanya, korban mengaku sakit karena dalam keadaan baru saja melahirkan sekira satu minggu,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya.
AKP Adhitya, kejadian berikutnya diketahui terjadi pada 31 Januari 2020 siang, saat itu korban mengaku ditendang suami dari arah belakang saat sedang menggendong bayinya, sehingga mengakibatkan korban dan bayi tersungkur ke lantai. Tak cukup sampai disitu wajah dan badan korban juga dipukuli oleh pelaku.
“Dalam kasus ini kita sudah memiliki surat Hasil Visum Et Repertum korban, selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA, atas perbuatannya pelaku sendiri terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP.
Komentar